WARKAT KLIRING
Warkat yang diKliringkan
· Cheque bank lain
· Bilyet Giro bank lain
· Surat perintah bayar lain
· Penerbitan wesel
Kesemua warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh
Prosedur dan Mekanisme Kliring
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
- Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
- Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk)
- Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Asumsi : Tn B melakukan setoran dengan Cek (Setoran Kliring) di Bank ‘XYZ’
Alur Kliring
1. Tn. A bertransaksi dengan Tn B
2. Tn. A memberikan Cek pada Tn B
3. Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’ dan Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet ND Keluar) kepada Lembaga Kliring
4. Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet & ND Masuk)
5. Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan syah, maka dilakukan di informasikan (kliring retur )kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
6. Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkredit rekening Tn B
Prosedur Kiriman Melalui Kliring
Asumsi : Tn A dari Bank ‘ABC’ melakukan setoran untuk pengiriman uang ke Tn B di Bank XYZ
1. Tn. A berencana mengirim uang ke Tn B
2. Tn. A melakukan transaksi pengiriman uang di Bank ‘ABC’ dan mengirimkan Warkat (Nota Kredit à NK Keluar) kepada Lembaga Kliring
3. Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Kredit à NK Masuk)
· Nota Debet Keluar, à menambah
· Nota Kredit Keluar, à mengurangi
Sementara itu warkat yang akan diterima meliputi :
· Nota Debet Masuk, à mengurangi· Nota Kredit Masuk, à menambah
· Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.
0 Komentar
Post a Comment